Respons Ayah Pegi Setiawan soal Polda Jabar Jawab Gugatan Praperadilan
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Bandung -Â Sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang melawan penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas Klas IA Khusus Bandung, Jawa Barat.
Sidang kali ini mendengarkan jawaban dari Polda Jawa Barat atas gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.Â
Menyikapi jawaban Polda Jawa Barat, Tim Pengacara Pegi menjelaskan bahwa mereka siap mendengarkan jawaban dari Polda Jawa Barat, meskipun ada beberapa hal yang dianggap aneh dan mencurigakan dalam proses hukum ini.
"Kami mendengar keanehan-keanehan dalam sidang ini, terutama mengenai penyitaan sepeda motor dan penetapan status DPO terhadap Pegi Setiawan. Seharusnya, penyitaan dilakukan dengan izin ketua pengadilan, tetapi hal itu tidak terjadi," kata Jutek Bongso di Pengadilan Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024.
Ia juga menyoroti bahwa Pegi Setiawan belum pernah dipanggil menjadi tersangka, tetapi sudah ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang. Menurutnya, langkah polisi itu merupakan prosedur yang cacat hukum.
Ia juga mempertanyakan alasan sulitnya mencari Pegi selama delapan tahun, padahal Pegi tidak pernah pindah tempat tinggal. Ia menambahkan bahwa seharusnya ada penyidikan yang memadai sebelum penangkapan dilakukan.
"Untuk menggali semua alat bukti, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu. Ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Tim Pengacara Pegi Setiawan meminta agar dua alat bukti yang diajukan diuji di ruang persidangan. Menanggapi hal ini, Kombes Nurhadi Handayani dari Polda Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk menunjukkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Itu adalah hak mereka untuk menyatakan bahwa dua alat bukti tidak cukup. Namun, kami siap menunjukkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Polda Jabar," ujar Kombes Nurhadi.