Beda dengan Temuan PPATK, MKD Sebut Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang
- DPR RI
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkapkan bahwa anggota parlemen yang diduga terlibat atau bermain judi online ternyata hanya dua orang. Jumlah tersebut, berbeda jauh dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Â
"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menkopolhukam selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.Â
Adang menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kedua anggota DPR RI tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.
Menurut Adang, MKD membeberkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat. "Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang.
Selain dua orang itu, lanjut dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI. "Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," ujarnya.
Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, Adang menyebutkan bahwa ada perputaran uang hingga mencapai Rp1,9 miliar.
Selain itu, Adang mengatakan, pernyataan ini juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti informasi beberapa waktu lalu.
"Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," ujarnya.Â
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online, dengan perputaran uang mencapai Rp25 miliar.Â
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024.Â
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Kamis, 27 Juni 2024, mengatakan, ada 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.
Dia menjelaskan bahwa temuan tersebut akan dilaporkan oleh PPATK ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).