Eks Mendikbud Era SBY Soroti Dana Desa Masuk Anggaran Pendidikan: Kalau Ndak Bener Dosa Lho!

Mantan Mendikbud Muhammad Nuh saat RDPU di Komisi X DPR RI
Sumber :
  • TV Parlemen

VIVA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), M Nuh, mempertanyakan alasan mendasar dana desa masuk ke dalam anggaran pendidikan saat ini.

Hal itu dipertanyakan M Nuh saat rapat bersama Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

"Saya terus terang yang paling penasaran mulai kapan masuk dana desa di dalam anggaran pendidikan? Mulai kapan dan isinya apa? Kalau dana desa kan lurah, ngurusi apa di pendidikannya kalau dicari?" kata Nuh.

Nuh lantas meminta agar hal itu diungkapkan secara jujur bukan berdasarkan argumentasi politik. Terlebih, anggaran pendidikan adalah amanat dari Undang-Undang Dasar.

3 mantan Mendikbud dihadirkan RDPU DPR bahas UKT naik

Photo :
  • TV Parlemen

"Kita tidak perlu berkilah mencari argumen ini demi ini, demi ini. Sudahlah mohon dengan jujur, sak jan jane (sebenernya) anggaran pendidikan itu untuk sopo (siapa) sih? Untuk apa? Dan, berapa yang di sini? Kalau argumentasi politik, terlalu ramai dan macam-macam jawabannya," ujarnya. 

Ke depan, Nuh mengusulkan agar dana desa yang masuk ke anggaran pendidikan dikaji ulang. Sebab, itu sangat rawan melanggar amanah konstitusi. 

"Coba tanya pada hati nurani kita untuk dana desa itu berapa? Dan siapa yang melaksanakan dan memang riilnya betul enggak dipakai untuk itu? Kalau endak, duso (dosa) lho, ini kan urusan amanah ini,” kata Nuh. 

DPR Sepakat Bentuk Pansus Evaluasi Haji 2024, Kejar Tayang saat Reses

Nuh juga menegaskan, penyimpangan yang luar biasa jika melegalkan sesuatu yang tidak benar. 

“Itu kita legalkan dan pada kenyataannya memang tidak benar pula. Saya kira tobat, tobat," tegasnya. 

Cak Imin Sentil Menko PMK soal Usulan PTN Naikkan UKT: Generasi Muda Berpikir Ulang Mau Kuliah

Karena itu, dia meminta agar pada periode selanjutnya, pengelolaan dana pendidikan harus betul-betul dilakukan sesuai amanat konstitusi.

“Sehingga masa yang akan datang ini adalah masa pertobatan untuk kelola dana pendidikan. Harus jujur, betul ga. Kalau seandainya memang kurang dana lain, sampaikan saja memang kurang dana, yang tersisa itu pendidikan oleh karena itu mohon diikhlaskan ya untuk dipakai ini, nyaman. Minta izin,” imbuhnya.

Komisi II DPR Bakal Lebih Hati-hati Pilih Komisioner KPU usai Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Ombudsman Sumut saat menyerahkan LAHP ke Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.(istimewa/VIVA)

Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan Naik Kelas untuk MSF

Ombudsman menemukan maladministrasi dalam kasus MSF tinggal kelas karena absen 34 hari.

img_title
VIVA.co.id
6 Juli 2024