Polda Jabar Jawab Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, soal Penyitaan hingga Penetapan DPO
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Bandung - Sidang Praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan atas termohon Polda Jawa Barat masih berlanjut di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Sidang tengah berlangsung yaitu pembacaan nota jawaban dari Polda Jawa Barat.
Salah satu pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan bahwa mereka siap mendengarkan jawaban dari Polda Jabar. Toni berharap jawaban yang diberikan akan sesuai dengan konteks gugatan yang mereka ajukan.
Salah satu pokok utama gugatan adalah terkait penyitaan sepeda motor oleh Polda Jawa Barat saat penangkapan Pegi Setiawan. Menurut Toni, penyitaan tersebut tidak sah karena seharusnya didahului dengan izin dari ketua pengadilan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami juga menyoroti penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tidak tepat. Nama yang ditetapkan sebagai DPO adalah Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan. Saat kasus ini ditangani pada 2006, Pegi Setiawan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Toni, Selasa 2 Juli 2024.
Lebih lanjut, Toni menyebutkan bahwa penangkapan Pegi Setiawan dilakukan tanpa penyidikan yang memadai. Ia menekankan bahwa seharusnya polisi mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan.Â
Selain itu, penyitaan ijazah, rapor SD-SMP, akta kelahiran, kartu keluarga, STNK motor, dan kunci motor dilakukan tanpa izin praperadilan, yang juga dianggap melanggar prosedur hukum.
Dalam sidang sebelumnya, tim pengacara Pegi Setiawan meminta agar dua alat bukti yang diajukan diuji di ruang persidangan. Menanggapi hal ini, Kombes Nurhadi Handayani dari Polda Jabar menyatakan kesiapan untuk menunjukkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Itu adalah hak mereka untuk menyatakan bahwa dua alat bukti tidak cukup. Namun, kami siap menunjukkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polda Jabar," ujar Kombes Nurhadi.