Tim Hukum PDIP Laporkan Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan, Jubir: Silahkan Bila Ada Keluhan

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Tim hukum PDI Perjuangan melaporkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, usai menyita ponsel genggam dan catatan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Terhadap pelaporan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, KPK tidak mempersoalkannya..

Minta Disdik Bertindak, KPK: Pemalsuan Dokumen PPDB Masuk Kategori Pidana

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa penyidik KPK bersikap dengan profesional dalam bertugas. Terlebih melakukan penyitaan kepada barang milik Hasto.

"Namun kami juga terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.

Elite PDIP Bicara Risiko Perbedaan Orientasi Pembangunan Tiap Presiden

Tessa menuturkan, proses penyidikan saat ini masih berjalan. Ia juga belum bisa membongkar isi dalam buku catatan milik Hasto Kristiyanto yang disita penyidik KPK.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen atau barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk seputar perkara yang sedang ditangani. Jadi kita tunggu saja prosesnya," katanya.

Survei KPK: 43 Persen Guru Sudah Tahu Ada Siswa Diterima PPDB Karena Ada Imbalan

Diberitakan sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik KPK AKBP Rosa Purbo Bekti cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik KPK itu dilaporkan ke PN Jakarta Selatan terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Senin 1 Juli 2024.

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy di lokasi.

Ronny menilai bahwa sikap Rosa Purbo Bekti itu bertindak secara sewenang-wenang karena telah menyita ponsel dan catatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ronny menyebutkan ponsel dan catatan itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Ini adalah aspirasi dari bawah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum, maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," ucap Ronny. 

Adapun alasan Ronny memilih mengadukan penyidik KPK lewat jalur perdata dibandingkan praperadilan karena penyitaan tersebut dilakukan dengan cara merampas, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 rupiah karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan," tutur Ronny. 

"Jadi, kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya