Puluhan WN Taiwan Pelaku Scamming di Bali di Deportasi
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali – Sebanyak 16 orang yang merupakan warga negara Taiwan, dari 103 orang penyalahgunaan izin tinggal dan pelaku kejahatan siber atau scamming di Bali, di deportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar.
WNA tersebut antara lain CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024. Sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu, 30 Juni 2024.
Sebelumnya, seluruh warga negara asing atau WNA tersebut telah diamankan saat Operasi Bali Becik di sebuah vila yang berlokasi di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu, 26 Juni 2024.
Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu menjelaskan, deportasi dilakukan disertai dengan penangkalan tidak boleh masuk ke wilayah RI dalam periode tertentu. Namun, ratusan WNA Taiwan itu bisa mendapatkan sanksi lebih berat yakni penangkalan seumur hidup.
"Penangkalan dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan," kata Gustaviano, Senin, 1 Juli 2024.
Ditambahkan oleh Gustaviano, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Ratusan warga asing yang ditangkap itu terdiri dari 91 laki-laki dan 12 perempuan. Sebelum ditangkap, kegiatan mereka dipantau oleh intelijen TNI, BAIS.
"WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan taat aturan, jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.