Minta Disdik Bertindak, KPK: Pemalsuan Dokumen PPDB Masuk Kategori Pidana

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada inspektorat dinas pendidikan jika menerima delik, harus bisa memproses tindak pidana di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana pada sebuah diskusi yang disiarkan dalam tayangan Youtube, Senin 1 Juli 2024. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ia menjelaskan sejumlah temuan yang dikumpulkan oleh Ombudsman RI, ternyata pemalsuan pada identitas atau domisili di PPDB jalur zonasi hingga pemalsuan dokumen di jalur prestasi. Hal ini ternyata masuk ke dalam ranah tindak pidana, karena termasuk dalam sebuah kecurangan.

Wawan menyebut jual-beli bangku, pungutan uang baju atau bahan seragam, hingga pungutan daftar ulang termasuk dalam pelanggaran yang kerap diadukan ke Ombudsman RI setiap tahunnya.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Tidak kalah penting adalah penegakan (hukum). Dalam hal ini, kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran di PPDB ini, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan juga. Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk pidana. Pemalsuan dokumen, gitu ya," ujar Wawan dalam diskusi yang disiarkan di YouTube FMB9ID_IKP, Senin 1 Juli 2024.

Ilustrasi pendaftaran PPDB

Photo :
  • antara
KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Wawan menuturkan bahwa absennya validasi dan verifikasi pada sertifikat prestasi memicu risiko pemalsuan dokumen.

Maka itu, ia menilai inspektorat dan dinas pendidikan perlu turun tangan dalam menyikapi temuan tersebut. Kemudian, nantinya inspektorat dan Disdik bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Itu udah (perbuatan) pidana kan sebetulnya. Kalau itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi kalau itu sudah terjadi, maka harusnya ada tindakan," kata Wawan

"Mungkin nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing tersebut," sambungnya.

Dalam mengantisipasi kembali terjadi di PPDB selanjutnya, kata Wawan, diperlukan adanya kolaborasi dan integrasi data selama persiapan, verifikasi, validasi, dan rangkaian PPDB lain antara dinas terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya