Survei KPK: 43 Persen Guru Sudah Tahu Ada Siswa Diterima PPDB Karena Ada Imbalan

Ilustrasi pendaftaran PPDB
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lewat surveinya bahwa sebagian guru sudah mengetahui bahwa calon siswa yang tidak memenuhi syarat tetapi diterima di sekolah pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana memaparkan bahwa dalam temuan itu, ada sebanyak 43 persen guru yang sudah mengetahui praktik itu.

Selanjutnya, sebesar 25 persen menyatakan tahu calon siswa bersangkutan diterima karena memberi imbalan kepada pihak sekolah. Hal itu disampaikan Wawan ketika dirinya melakukan diskusi yang juga ditayangkan dalam siaran YouTube FMB9ID_IKP, Senin, 1 Juli 2024.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Memang SPI (Survey Penilaian Integritas) tidak khusus di PPDB (penerimaan peserta didik baru), tetapi kita lihat dari temuan-temuan kita, bentuknya survei ke guru, siswa, dan orang tua, memang masih ada temuan yang berkaitan dengan PPDB ini sendiri," ujar Wawan dalam diskusi.

"Guru mengatakan '25 persen siswa yang diterima di tempat kami itu diterima karena memberikan imbalan pada pihak sekolah sehingga diterima,' 25 persen menjawab seperti itu," lanjutnya.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK

Photo :
  • ANTARA

Wawan menyebutkan bahwa survei KPK ini dilakukan pada 34 provinsi dan klaster luar negeri di Malaysia, Arab Saudi, dan Myanmar selama periode Agustus hingga November 2023. Adapun, pengolahan survei itu menggunakan data 69.191 responden, yang terdiri atas 36,6 persen responden jenjang SD/MI, 25,6 persen SMP/MTs, 25,8 persen SMA/SMK/MA, dan 11,9 persen pendidikan tinggi.

KPK Sudah Terbitkan Surat Pengendalian Gratifikasi PPDB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran dalam pencegahan korupsi dan penerimaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Hal ini dilakukan karena maraknya terjadinya kasus korupsi dalam PPDB di Indonesia.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin, 3 Juni 2024.

Ipi menuturkan berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24% sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.

Ia menegaskan praktik rasuah itu terjadi saat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat ketentuan penerimaan. KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. 

"Sehingga melalui surat edaram tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel. Surat edaran ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Ipi.

Ipi menyebutkan bahwa surat edaran tersebut telah dikeluarkan dengan nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya