Akademisi Soroti Tuntutan Jaksa Terhadap SYL yang Lakukan Korupsi dengan Tamak

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Istilah tamak yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam poin tuntutan yang memberatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Diketahui, Jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Syarif Saddam Rivanie menjelaskan istilah tamak tidak ada dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Kata tamak hanya diatur di dalam KBBI,” katanya saat dihubungi pada Senin, 1 Juli 2024.

Kata dia, Jaksa KPK menuntut Syahrul Yasin seolah-olah tidak menjadikan fakta di lapangan sebagai pertimbangan. "Terbukti banyak saksi hanya mendengar saja dari perintah orang, bukan perintah dari SYL langsung," jelas dia.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padahal, lanjut Syarif, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. "Harusnya Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan dakwaannya berdasarkan fakta-fakta yang terjadi, bukan hanya katanya," ujarnya. 

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Sementara Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menyebut Jaksa KPK mestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum. Menurut dia, istilah dalam naskah tuntutan itu harusnya berdasarkan fakta-fakta atau sesuai alat bukti di persidangan dan harus sesuai peran SYL.

Bukti-bukti itu, lanjut Agus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. ”Jadi (tuntutan) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus.

Menurut dia, istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan jaksa terhadap Syahrul Yasin Limpo. Untuk diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ”Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan (JPU KPK),” katanya. 

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Ahli hukum acara pidana menilai penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih prematur, ini karena belum adanya hasil audit.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024