Soroti Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun, APPKSI Surati Jokowi dan Minta Pemerintah Lakukan Ini

Buruh memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan sawit
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Jakarta - Pabrik kelapa sawit tanpa kebun jadi sorotan karena dinilai makin menjamur tanpa kemitraan. Hal itu jadi perhatian Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) Arief Poyuono.

Hamas: Dermaga Buatan AS di Gaza Hanya Pertunjukan Politik untuk Selamatkan Muka

Menurut Arief, pabrik kelapa sawit tanpa kebun menciptakan banyak kerugian bagi petani plasma. Ia menuturkan, kondisi itu bukan membuat petani sawit makin untung,

"Justru menciptakan banyak kerugian bagi petani plasma. Sebab, PKS tanpa kebun malah memberi peluang terjadi tindak pidana pencurian tandan buah segar milik perkebunan sawit yang bermitra dengan petani plasma," kata Arief dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2024.

Tokoh Hindu di Bali Mayoritas Tak Mau Bisnis Tambang dari Pemerintah

Arief menuturkan, APPKSI juga minta Presiden Jokowi dan Polri untuk menertibkan pabrik kelapa sawit tanpa kebun inti atau tanpa kemitraan. Kata dia, APPKSI pun minta pemerintah bisa berikan sanksi tegas terhadap pabrik kelapa sawit tanpa kebun inti atau tanpa kemitraan.

Dia meminta agar pemerintah dapat kembali mengkaji ulang pabrik sawit tanpa kebun inti dari daftar perusahaan yang bisa dibuka. Lalu, jika melenceng dari ketentuan maka langsung menindak dengan menutupnya.

Kongres Tani Merdeka I: Wujudkan Ketahanan Pangan, Petani Harus Sejahtera

Petani sawit saat panen di OKU Selatan.

Photo :
  • tvOne/Fellia Salani.

Arief menuturkan, pabrik kelapa sawit tanpa kebun ini sering berdiri di dekat pabrik kelapa sawit yang bermitra dengan petani plasma.

"Kehadirannya mengganggu pabrik kelapa sawit bermitra karena mengambil Tandan Buah Segar dari plasma dan pekebun bermitra, tanpa memenuhi syarat memiliki bahan baku minimal 20% dari kebun sendiri seperti yang diatur dalam standar ISPO," jelas Arief.

Arief juga menyinggung persoalan lain yang dihadapi oleh industri sawit yaitu pabrik kelapa sawit brondolan.

"PKS brondolan berdiri dekat pabrik yang sudah ada dan menyebabkan pemindahan brondolan, yang berpotensi mempengaruhi produksi CPO (Crude Palm Oil) dan harga TBS pekebun," ujar Arief.

Menurut dia, PKS brondolan juga bisa menghasilkan CPO dengan kadar asam tinggi. Hal itu dianggap sebagai limbah dan bukan sebagai produk utama.

"Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi CPO secara keseluruhan dan memunculkan masalah baru di masa depan," tutur Arief.

Adapun, pengamat hukum Universitas Andalas Agung Hermansyah menyampaikan mesti ada ketegasan dari pemerintah terkait pabrik kelapa sawit tanpa kebun. Ia menyinggung kondisi itu beri peluang terjadi tindak pidana pencurian.

"Dan, ini salah paham terhadap regulasi tersebut seperti kemitraan inti plasma perusahaan nyediain pabrik, tapi kebunnya milik masyarakat," ujar Agung.

Agung menuturkan kalau pabriknya ilegal dan mesti tanpa izin serta mengancam lingkungan. Selain itu, menurut dia, penertiban dilakukan oleh pemerintah selaku pihak yang mengeluarkan izin.

"Jadi, harus dilakukan kerja sama pihak kementerian terkait dengan Polri agar bisa menertibkan p
elaku PKS," tutur Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya