KPK Sita 40 Aset Tanah Eks Bupati Meranti, Nilainya Fantastis

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset tanah milik mantan Bupati Meranti M Adil terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan aset itu berupa sebidang tanah sebanyak 40 aset.

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Haji Robet soal Kasus Abdul Gani Kasuba

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyitaan aset 40 tanah itu tersebar di beberapa wilayah Meranti.

"Sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Tessa, Senin, 1 Juli 2024.

KPK Tertibkan Tambang Ilegal di NTB, Nilainya Capai Rp 1,08 Triliun per Tahun

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan 40 aset bidang tanah tersebut nanti akan dipasangi tanda penyitaan berupa plang. Namun, akan dipasangi secara bertahap.

Milad ke-27, DLPK Syariah Muamalat Ungkap Strategi Kejar Target 2024 Aset Tumbuh hingga Rp 2 T

Dia bilang nilai aset yang disita KPK mencapai kurang lebih sebanyak Rp5 miliar.

"Bahwa estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih 5 milyar rupiah," jelas Tessa.

Kemudian, dia menyebut dalam kasus gratifikasi dan TPPU eks Bupati Meranti itu mengatakan sudah ada 37 saksi yang diperiksa KPK. Mereka diperiksa mulai dari tanggal 21-26 Juni 2024.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Meranti M Adil sebagai tersangka. Kini giliran penyidik KPK menjerat M Adil dengan kasus gratifikasi dan TPPU di Kepulauan Meranti, Riau.

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip pada Kamis 28 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya