Babak Baru Hasto vs KPK, PDIP Gugat Penyidik Rosa Purbo Bekti ke PN Jaksel

Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Penyidik KPK, AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik KPK itu dilaporkan ke PN Jakarta Selatan terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Senin, 1 Juli 2024.

Benny K Harman Ibaratkan KPK seperti Teroris

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kuasa Hukum di Praperadilan: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Ronny menilai bahwa sikap Rosa Purbo Bekti itu bertindak secara sewenang-wenang karena telah menyita ponsel dan catatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

Ronny menyebutkan ponsel dan catatan itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

KPK Usut Transaksi Janggal Rp 80 Triliun Terkait Pemilu 2024

"Ini adalah aspirasi dari bawah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK sudah semena-mena, dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum, maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," ucap Ronny. 

Adapun, alasan Ronny memilih mengadukan Penyidik KPK lewat jalur perdata dibandingkan praperadilan karena penyitaan tersebut dilakukan dengan cara merampas, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Di sini kami melihat bahwa buku partai, PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materil dan imateril kami cantumkan 1 rupiah, karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan," tutur Ronny. 

Untuk itu, ia berharap gugatannya ini terhadap termohon Penyidik KPK yakni AKBP Rosa agar dikabulkan oleh hakim yang menanganinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mengabulkan gugatan kami," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya