Kuasa Hukum di Praperadilan: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • Antara

VIVA – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Pegi Setiawan ditangkap atas tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini," kata Insank dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 1 Juli 2024.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucap dia.

Selain itu, dia mengatakan Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap Pengadilan Negeri Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.

"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.

Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024, dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya