Respons Menohok Kombes Ade Safri Diminta Setop Kasus Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Polisi merespons pernyataan pihak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang minta penghentian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalih Polisi Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Rektor Nonaktif Universitas Pancasila

Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus menegaskan pihaknya bakal memproses kasus tersebut hingga tuntas. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Foe Peace/VIVA.co.id
KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Haerul Saleh di Kasus Suap Kementan

"Profesional artinya prosedural dan tuntas,"ujar dia, Senin, 1 Juli 2024.

Mantan Kapolres Kota Solo ini menegaskan kalau penyidikan kasus itu berjalan sesuai aturan yang ada. Ade Safri menambahkan, pihaknya pun mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum menetapkan Firli jadi tersangka.

Berkas Perkara Bolak-balik Polisi dan Jaksa, Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Disetop

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar minta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan ke kliennya.

Pasalnya, berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan bolak-balik menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.

"Tetapi kita berharap terkait dengan bolak-baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya