Meningkat! KPK Sebut Kerugian Negara Bansos Presiden Tahun 2020 jadi Rp 250 Miliar
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras presiden tahun 2020 saat penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 mencapai ratusan miliar.
KPK menyampaikan bahwa kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan. Tahapan tersebut masuk ke dalam pembagian bantuan sosial dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19.
"Potensi kerugian negara Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar, untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin 1 Juli 2024.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden tahun 2020.
Perkara itu menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
KPK menduga, kerugian negara akibat korupsi bansos presiden mencapai Rp 125 miliar. Lembaga antirasuah itu mencurigai, dalam kasus ini pelaku menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.