Pengacara Ungkap Alasan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi 
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Cirebon - Terpidana kasus Vina mengajukan grasi ke Presiden pada 2019 silam atas inisiatif pegawai Lapas Cirebon. Hal itu diungkapkan pengacara para terpidana, Fredy Panggabean. Kata Fredy, informasi tersebut didapat setelah bertemu dengan dua terpidana, yakni Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Jelekong beberapa waktu lalu. Keduanya membenarkan bahwa telah menandatangani grasi.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"Waktu itu mereka dianggap oleh Lapas berkelakuan baik, sehingga ditawarkan grasi dengan iming-iming hukuman bisa turun," kata Fredy saat berbincang dengan Kang Dedi Mulyadi pada Senin, 1 Juli 2024.

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi 

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Menurutnya, saat itu para terpidana diberikan draf dari seorang pegawai Lapas bernama Hendra. Draf tersebut kemudian disalin dan ditandatangani oleh para terpidana tanpa sepengetahuan keluarga maupun kuasa hukum.

Ia pun memberikan penjelasan kepada para terpidana bahwa mengajukan grasi sama dengan mengakui segala perbuatannya, yakni melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Tujuan grasi sendiri adalah meminta pengampunan kepada Presiden Republik Indonesia.

Momen Unik: Prabowo Disambut Wanita Berjejer Sambil Kibaskan Rambut Saat Kunjungan ke UEA

"Saya tanyakan kamu berbuat enggak? Mereka jawab, tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan. Kalau mereka tahu bahwa itu pengakuan, pasti tidak akan ditandatangani," ucapnya.

Saat disinggung soal draf, Fredy mengatakan terpidana hanya menyalin saja tanpa tahu fungsi dan tujuan grasi tersebut. Terlebih kliennya, Jaya, kesulitan untuk baca dan tulis karena hanya sekolah hingga kelas 2 SD.

"Yang pasti ini merugikan terpidana, karena mereka tidak melakukan perbuatan tapi disuruh mengaku dan minta pengampunan melalui grasi," ucapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat tim kuasa hukum dari Peradi akan meminta klarifikasi ke pihak Lapas Cirebon terutama pada pegawai yang bernama Hendra.

Sementara itu, Kang Dedi mempertanyakan motif dari pihak Lapas menyodorkan draf grasi. Apakah hal itu atas inisiatif sendiri atau ada peran pihak lain yang bermaksud menyempurnakan sebuah skenario.

Ia berharap dengan penjelasan sejarah pengajuan grasi tersebut tidak akan berpengaruh pada Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan.

"Ini harus segera didiskusikan terkait PK yang akan diajukan, karena ada sejarah grasi dibuat seperti itu. Maka diperlukan kearifan untuk menangani kasus ini," pungkas Kang Dedi Mulyadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya