KPK Lelang Ruko di Margonda Depok Milik Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah toko atau ruko di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Ruko tersebut milik eks Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid.
"Satu unit ruko yang berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin 1 Juli 2024.
Tafsir Nurchamid diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan instalasi Teknologi Informasi di Perpustakaan Pusat UI. Tafsir juga sudah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2015.
Lebih lanjut, Tessa menuturkan lelang tersebut akan dimulai pada 17 Juli 2024 dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Kemudian, untuk harga limit pelelangan tersebut yakni sebanyak Rp1.289.196.000 dan uang jaminan Rp257.839.200.
Sebagai informasinya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap eks Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid.
Dalam putusannya, hakim menilai Tafsir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.