Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkap Hubungan Tak Baik dengan Polri dan Kejaksaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dirinya gagal melalukan pemberantasan korupsi selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Ia menyebut masih ada egosektoral ketika lembaganya melakukan pemberantasan korupsi.

"Saya harus mengakui secara pribadi, 8 tahun saya di KPK, kalau ditanya 'apakah pak Alex berhasil?', saya tidak akan sungkan-sungkan (menjawab) saya gagal memberantas korupsi. Gagal!," ujar Alex Marwata di Kompleks Senayan, Senin 1 Juli 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alex menjelaskan bahwa lembaga yang bisa memberantas korupsi tak hanya KPK saat ini. Ia menyebut ada Kejaksaan dan Polri.

Alex menuturkan bahwa dalam UU OPK yang baru tertera KPK boleh melakukan supervisi dengan lembaga lain dalam memberantas rasuah. Ia mengklaim justru hal itu tidak berjalan dengan baik.

"Memang di dalam UU KPK, yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik," kata Alex.

Alex memberikan contoh ketika KPK melakukan penangkapan kepada jaksa dalam kasus korupsi. Setelah itu, justru pihak kejaksaan langsung menutup pintu untuk melakukan koordinasi supervisi.

"Egosektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, sulut. Dengan kepolisian juga demikian," kata Alex.

Irjen Karyoto Blak-blakan Alasan Berkas Firli Bahuri Belum Rampung

Maka itu, Alex ragu ke depannya pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan dengan mulus. Sebab, masih ada egosektoral dari lembaga selain KPK.

Bela Hasto, Megawati Sindir Penyidik KPK AKBP Rossa: Alay, Memang Siapa Dia?

"Jadi ini persoalan. Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," kata Alex.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Sidang Vonis SYL Digelar 11 Juli 2024

Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta mengatakan sidang putusan atau vonis terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar pada Kamis, 11 Juli 2024.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024