KPK Ultimatum Anak Buah Hasto Bicara Sesuai Fakta
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak tahu-menahu soal ada tidaknya ancaman terhadap Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi langkah Kusnadi yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman tersebut kepada Kusnadi. Jadi bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan maupun penasihat hukum,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 1 Juli 2024.
Tessa meminta agar Kusnadi menyampaikan fakta mengenai isu ancaman yang tengah mencuat. Ia menekankan, isu itu seharusnya sesuai fakta yang benar-benar terjadi.
“Kami juga mengimbau kepada Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan. Tentunya fakta-fakta tersebut harus benar-benar sesuai dengan kenyataan,” kata Tessa.
Kendati demikian, KPK tak mempermasalahkan langkah Kusnadi meminta perlindungan hukum kepada LPSK. “Semua pihak berhak mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa meyakini LPSK punya pertimbangan tersendiri untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang diberi perlindungan. KPK pun menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK.
“Kami yakin LPSK memiliki kriteria-kriteria mana saja yang layak untuk diberikan perlindungan dan tidak,” imbuhnya.
Kusnadi sebelumnya berharap LPSK memberikan perlindungan untuk menghadapi intimidasi hukum dari KPK.
Menurut kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, KPK sudah melawan hukum berupa pengancaman disertai perampasan benda, termasuk benda milik partai, yang dipegang oleh Kusnadi.
"Kami ingin LPSK mendampingi Saudara Kusnadi untuk dapat menjamin hak-haknya yang sudah dijadikan oleh KPK sebagai saksi," kata Ronny kepada wartawan Sabtu kemarin.