Sidang Praperadilan Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Harap Tidak Ada Drama

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Bandung
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung - Sidang lanjutan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung berlanjut. Polda Jawa Barat selaku termohon hadir diwakili 15 penasihat hukum.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

“Hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani pada Senin, 1 Juli 2024.

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Bandung

Photo :
  • ANTARA/Rubby Jovan
Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Tim hukum Pegi Setiawan dalam gugatan Praperadilannya mengutamakan pada kebenaran materi formil dan materil atas dugaan penyidik kepada kliennya. Pasalnya, dari kuasa hukum tetap berkeyakinan kliennya tidak ada dalam peristiwa tersebut.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin menilai sidang ini diharapkan bisa selesai dengan efektif tanpa ada penundaan.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kita tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda. Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," ucap kuasa hukum di persidangan.

Dia menuturkan, gugatan diutarakan bagian per bagian yang direspon langsung oleh termohon yaitu Polda Jabar. "Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Seorang wanita berinisial RA berusia 19 tahun membunuh adik iparnya AN berusia 12 tahun dengan racun karena sakit hati.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024