Sidang Praperadilan Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Harap Tidak Ada Drama

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Bandung
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung - Sidang lanjutan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung berlanjut. Polda Jawa Barat selaku termohon hadir diwakili 15 penasihat hukum.

5 Fakta Sadis Pembunuhan Aktor Sandy Permana

“Hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani pada Senin, 1 Juli 2024.

Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri Bandung

Photo :
  • ANTARA/Rubby Jovan
Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto PDIP Hari Ini

Tim hukum Pegi Setiawan dalam gugatan Praperadilannya mengutamakan pada kebenaran materi formil dan materil atas dugaan penyidik kepada kliennya. Pasalnya, dari kuasa hukum tetap berkeyakinan kliennya tidak ada dalam peristiwa tersebut.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin menilai sidang ini diharapkan bisa selesai dengan efektif tanpa ada penundaan.

Sidang Praperadilan Ditunda gegara KPK Absen, Kubu Hasto: Mungkin Mereka Sibuk Siapkan Bukti

"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kita tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda. Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," ucap kuasa hukum di persidangan.

Dia menuturkan, gugatan diutarakan bagian per bagian yang direspon langsung oleh termohon yaitu Polda Jabar. "Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," katanya.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025