Sidang Praperadilan Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Harap Tidak Ada Drama
- ANTARA/Rubby Jovan
Bandung - Sidang lanjutan Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung berlanjut. Polda Jawa Barat selaku termohon hadir diwakili 15 penasihat hukum.
“Hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani pada Senin, 1 Juli 2024.
Tim hukum Pegi Setiawan dalam gugatan Praperadilannya mengutamakan pada kebenaran materi formil dan materil atas dugaan penyidik kepada kliennya. Pasalnya, dari kuasa hukum tetap berkeyakinan kliennya tidak ada dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Safrudin menilai sidang ini diharapkan bisa selesai dengan efektif tanpa ada penundaan.
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kita tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda. Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," ucap kuasa hukum di persidangan.
Dia menuturkan, gugatan diutarakan bagian per bagian yang direspon langsung oleh termohon yaitu Polda Jabar. "Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," katanya.