Berkas Perkara Bolak-balik Polisi dan Jaksa, Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Disetop

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta -- Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar minta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan ke kliennya.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Pasalnya, berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan bolak-balik menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.

"Tetapi kita berharap terkait dengan bolak-baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak November 2023. Meski begitu, Firli belum ditahan sampai saat ini. Adapun Firli sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Namun, yang pertama tak diterima sementara yang kedua dicabut dengan dalih penyempurnaan berkas.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

"Ya dimaknai karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) sudah jalan delapan bulan lho," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat ini tersandung kasus suap. 

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, surat permohonan pencegahan tersebut disampaikan ke Imigrasi oleh  Bareskrim Polri.

"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ujar Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat 28 Juni 2024.

Silmy mengatakan, permohonan pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan dan merupakan perpanjangan yang kedua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya