Napi Cipinang Tipu Siswi SMP 13 Tahun dengan Modus Love Scamming Dipindah ke Nusakambangan

Pemindahan napi ke Lapas Nusakambangan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) berinisial MA, dipindah ke Nusakambangan. Hal itu diungkap Kepala Lapas Cipinang, EP Prayer Manik.

Kaki Tangan Warga Tiongkok Pelaku Penipuan Scam Online 800 WNI Ditangkap, Digaji 15 Juta per Bulan

"Minggu tanggal 30 Juni 2024, kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan, bekerja sama dengan Tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya pada Senin, 1 Juli 2024.

Petugas gabungan menyisir lokasi tenggelamnya kapal Pengayoman IV di perairan Pulau Nusakambangan (Segara Anakan), Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 17 September 2021.

Photo :
  • ANTARA/Sumarwoto
Viral Pemuda 21 Tahun Dikeroyok Debt Collector di Pasar Kemis Tangerang, Begini Kronologinya

Lapas Kelas II A Pasir Putih di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Dirinya menyebut, pemindahan itu sebagai bentuk tindakan tegas atas kasus yang baru-baru ini dilakukan MA. Yang bersangkutan diketahui menipu seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Jawa Barat (Jabar), berkedok asmara (love scamming). Adapun, pemindahan ke Nusakambangan supaya pelaku jera.

Awal Mula Siswi SMP 13 Tahun Jadi Korban Love Scamming, Pelakunya Napi Lapas Cipinang

"Pemindahan yang bersangkutan ke NK merupakan bentuk keseriusan Ditjen Pemasyarakatan dalam menanggapi kasus ini, dan untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan di mana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan, apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi Permasyarakatan,” kata dia.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengaku pihaknya pun senantiasa memaksimalkan sinergitas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.

"Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan tentang kunci pemasyarakatan 3+1, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Jawa Barat (Jabar) menjadi korban penipuan berkedok asmara (love scamming), yang dilakukan oleh seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan kasus bermula saat narapidana berinisial MA itu berkenalan dengan korban via instagram memakai nama Cakra beserta foto seorang pria tampan untuk mengelabui korban.

MA pun berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024, dan komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA). Di platform tersebut, MA merayu korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Kemudian, narapidana itu pun menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp600 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya