HUT Bhayangkara ke-78, Ini Sejarah Polri Dimulai dari Zaman Kerajaan dan Asal Mula Nama Bhayangkara

Polri di Masa kolonial Belanda
Sumber :
  • polri.go.id

VIVA – Pada tanggal 1 Juli 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-78, menandai hampir delapan dekade dedikasi institusi ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh penjuru Nusantara.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Perayaan ini tidak hanya menjadi momen refleksi atas pencapaian dan kontribusi Polri dalam menjalankan tugasnya, namun juga sebagai penghormatan terhadap sejarah panjang dan transformasi institusi ini. 

Sejarah Kepolisian Republik Indonesia atau Polri memiliki sejarah yang panjang, sebelum bernama Bhayangkara, berawal dari masa kerajaan Majapahit.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Polri memiliki perjalanan panjang yang mencerminkan evolusi dari pasukan pengamanan tradisional menjadi institusi yang integral dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, berikut sejarahnya:

Zaman Kerajaan Majapahit

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Sejarah Polri dari zaman kerajaan Majapahit

Photo :
  • Polri.go.id

Melansir dari polri.go.id, nama Bhayangkara merupakan nama pasukan dari pengamanan yang bertugas untuk melindungi raja dan kerjaan di zaman kerajaan Majapahit.

Di mana patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut Bhayangkara yang sekarang menjadi cikal bakal dari institusi kepolisian di Indonesia.

Masa Kolonial Belanda

Selama masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang direkrut dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda.

Pada tahun 1867, sejumlah warga Eropa di Semarang merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.

Pada masa ini, terdapat berbagai bentuk kepolisian seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), dan bestuurs politie (polisi pamong praja).

Sistem administrasi dan operasional kepolisian juga menerapkan perbedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. 

Polri modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 menjadi cikal bakal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masa Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang, wilayah kepolisian Indonesia dibagi menjadi Kepolisian Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin. 

Meskipun kepala polisi di daerah adalah pejabat bangsa Indonesia, mereka selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan dan lebih berkuasa.

Awal Kemerdekaan Indonesia

Setelah Jepang menyerah pada Sekutu dan pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-gyu, kepolisian tetap bertugas.

Saat Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia pada 21 Agustus 1945, yang menjadi langkah awal dalam membentuk kepolisian yang merdeka.

Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN)dan Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) pada 29 September 1945.

Kepolisian pada awalnya berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara, tugasnya hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Namun mulai 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. 

Sehingga tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.

Masa Orde Lama

Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 dan jabatan Perdana Menteri dihapus. Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan sebagai Menteri Negara ex-officio.

Pada 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara.

Tahun 1960 dibentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian.

Pada 19 Juni 1961 UU Pokok kepolisian No. 13/1961 mengesahkan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

Masa Orde Baru

Pengalaman pahit dari peristiwa G30S/PKI mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI.

Pada 24 Agustus 1967 terbit SK Presiden No. 132/1967 yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab.

Adapun Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama yang kemudian Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968.

Pada 1969 berdasarkan Keppres No. 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI.

Singkatannya tidak lagi KKN akan tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969. 

Masa Reformasi

ejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Photo :
  • ANTARA

Runtuhnya masa pemerintahan Soeharto dan orde baru, muncul tuntutan untuk dikeluarkannya Polri dari ABRI dengan harap Polri menjadi institusi yang mandiri dan jauh dari intervensi pihak lain.

Melalui instruksi Presiden No. 2 tahun 1999 pada saat Presiden BJ Habibie memimpin, menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.

Pemisahan Polri dari ABRI ini ditandai dengan penyerahan Panji-panji Tribrata Polri.

Hingga pada 1 April 2000, terbit TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri yang menegaskan kemandirian Polri berada di bawah presiden langsung.

Di mana Polri bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban, sedangkan TNI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya