Polda Metro Tangkap Tersangka Judi Online, tapi Bandarnya Masih Bebas di Taiwan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 56 tersangka kasus judi online dari 23 kasus sepanjang tahun 2020 sampai 2024.

Polisi Terbitkan DPO Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati

Dari puluhan tersangka itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut mereka adalah kaki-tangan dari penyedia layanan judi online. Sementara itu, bandar sampai pengelolanya tidak ada di Tanah Air.

"Dari 23 ungkap kasus, bandarnya semua ada di luar negeri. Yang kita tangkap dan tahan adalah kaki-kakinya yang ada di Indonesia sebanyak 56 orang tersangka. Bandar, server, pengelola ada di luar negeri," ujar dia pada Minggu, 30 Juni 2024.

Judi adalah MAUT: Hindari dan Hentikan!

Judi online sedang marak di dalam negeri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Mantan Kapolres Kota Solo ini menyebut, salah satu bandar terdeteksi ada di negara Taiwan. Hal itu diketahui pasca penyidik mengungkap kasus judi online dengan situs Liga Ciputra.

Polisi Didesak Periksa Nikita Mirzani terkait Dugaan Iklan Judi Online

"Ini yang terakhir diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di mana bandarnya berada di Taiwan," katanya.

Dirinya menambahkan, Polda Metro bakal koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mengejar bandar-bandar judi tadi. Karena keberadaan bandar berada di luar negeri, lanjutnya, maka ada tata cara yang harus dilakukan dalam meringkus mereka.

"Utamanya berkoordinasi efektif dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, polisi terus melakukan serangkaian upaya pemberantasan judi online (Judol). Polda Metro Jaya bakal koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) guna memblokir website ataupun permainan terindikasi judi online.

"Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli siber. Hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judol ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 27 Juni 2024.

Kata Ade, pihaknya pun koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak rekening penampung judi online. Rekening itu bakal diajukan untuk diblokir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya