Dirjen HAM Apresiasi Kapolda Sumbar Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja di Padang

Keluarga Afif Maulana, bocah di Padang, Sumbar tewas diduga dianiaya polisi
Sumber :
  • tvOne/Wahyudi Agus

Jakarta - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengapresiasi langkah Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono mengungkap kasus dugaan kekerasan yang dialami remaja di Padang.

Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap di Padang

Dia mengaku optimis perkembangan dugaan kekerasan remaja itu bergerak ke arah positif karena keberanian Kapolda Sumbar mengungkap adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

“Pengungkapan informasi oleh Kapolda Sumatra Barat terkait adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota saat proses pengamanan dan pemeriksaan 18 remaja merupakan langkah yang tepat dan penting," ujar Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2024.

Kemen-PPPA Desak Polisi Ungkap Kematian Santriwati di Lombok Barat

Ayah Afif Maulana, bocah di Padang yang tewas diduga dianiaya polisi

Photo :
  • tvOne/Wahyudi Agus

Berdasarkan percakapan di ruang publik, dia menemukan adanya kekhawatiran di masyarakat bahwa proses penyelidikan terkait kasus tersebut tidak berjalan secara transparan.

Janjikan Lulus Akpol, Polisi Gadungan di Palembang Tilap Uang Ratusan Juta

Dhahana mengapresiasi Kapolda Sumatra Barat yang mengedepankan transparansi sehingga dapat menepis adanya kecurigaan masyarakat. 

Dia pun menyesalkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian di Polsek Kuranji saat itu. Namun, dia meyakini Kapolda Sumatra Barat dapat mendorong dan seterusnya mengutamakan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga. 

Dia menjelaskan Indonesia merupakan negara pihak di dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT).

Keluarga korban bocah AM yang diduga tewas oleh oknum polisi di Padang

Photo :
  • Dok LBH Padang

Indonesia juga berkomitmen untuk mendorong pelindungan hak anak-anak sebagai negara pihak konvensi hak-hak anak. Bahkan, sambung Dhahana, komitmen untuk mendorong penerapan HAM dalam penegakan hukum sejatinya sudah diperkuat dengan peraturan di level teknis kepolisian sejak tahun 2009.

Produk hukum tersebut, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kita semua tentunya berharap apa yang menimpa 18 anak remaja ini ke depan tidak akan terulang kembali. Apabila suatu ketika ada persoalan anak-anak berhadapan dengan hukum, maka kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan,” katanya menambahkan.

Dia mengungkapkan pihaknya juga telah memerintahkan Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat untuk membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam mengikuti perkembangan kasus ke depan. 

Di samping itu, Dhahana menuturkan pihaknya selama ini telah melakukan pelatihan terkait CAT kepada sejumlah aparat penegak hukum (APH) termasuk aparat kepolisian. Tetapi, ia mengaku pelatihan tersebut masih terbilang belum memadai, baik dari jumlah peserta maupun intensitas. 

“Kami meyakini pelatihan CAT dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 ini sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan APH kita terkait pentingnya menerapkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas,” tutur Dhahana.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono memastikan kasus penemuan mayat remaja laki-laki di bawah jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat yang kini menjadi sorotan oleh masyarakat diusut secara tuntas.

Ia menyebutkan sudah 40 saksi diperiksa dalam kasus penemuan jasad korban yang bernama Afif Maulana, Warga Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang pada Minggu (9/6) lalu.

Dari empat puluh saksi tersebut, lanjutnya, 30 orang di antaranya adalah personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan aksi tawuran.

Kapolda juga akan membuka ruang bagi pihak keluarga korban Afif Maulana beserta kuasa hukumnya untuk bertemu dengan ahli forensik pada Rabu sebagai bentuk transparansi dalam melakukan proses hukum.

Ia mengatakan akses tersebut diberikan agar pihak keluarga mengetahui hasil autopsi lengkap yang disertai dengan penjelasan dari ahli bersangkutan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya