Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap di Padang

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024.
Sumber :
  • ANTARA/M Imam Pramana

Palembang - Aparat Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Sumatra Barat (Sumbar).

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

"Ya, tim gabungan menangkap ANT di Sumatra Barat hari ini langsung dibawa ke Palembang untuk dilakukan pendalaman," kata Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dikonfirmasi di Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024.

Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Padang berdasarkan petunjuk dari keterangan tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap di Kota Batam pada Kamis, 27 Juni.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP

Photo :
  • Taufiq Hidayah/ tvOne.

Kasus pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi tersebut terungkap setelah Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan, menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Harryo menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa 25 Juni 2024.

"Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban di kubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," katanya.

Kemudian kepolisian memburu pelaku utama dalam kasus tersebut, hingga hari ini pelaku utama ANT berhasil ditangkap di Sumatra Barat.

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.

Photo :
  • VIVA/Dani

Polisi langsung membawa tersangka utama ANT ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan menggunakan pesawat dari maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-144. Sekitar pukul 18:35 WIB, dengan menggiring tersangka pelaku utama ANT.

Suasana kerumunan cukup riuh terjadi di bandara ketika tersangka hendak digiring masuk ke dalam kendaraan petugas kepolisian dari tim Jatanras Polda Sumsel.

Kuasa hukum keluarga korban pegawai koperasi Jasmadi Pasmeindra turut hadir menanti kedatangan tersangka utama kasus tersebut. "Sangat bersyukur atas keberhasilan kepolisian dalam menangkap pelaku utama pembunuhan kasus ini," katanya.

Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini. Pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.

"Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan juga motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan," katanya. (ant)

Anies Baswedan di rumah pribadinya

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024