Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Validasi NIK ke NPWP, Begini Caranya Daftarnya

Ilustrasi Kartu NPWP
Sumber :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Jakarta - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai efektif pada Senin, 1 Juli 2024. Para wajib pajak pun diharapkan untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, sebelum batas waktu berlakunya tersebut.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

Dengan pengimplementasian penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk, maka secara otomatis 15 digit NPWP (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, akan menggunakan NPWP 16 digit.

Ilustrasi KTP.

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan
Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak

Pemadanan NIK dan NPWP ini nantinya akan menjadi Single Identity Number (SIN), sebagai upaya sinkronisasi, verifikasi, dan validasi guna mengubah data wajib pajak dan melengkapi basis data di dokumen induk wajib pajak. Sehingga, nantinya Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu akan bisa mengakses data soal pelaporan pajak para wajib pajak.

Misalnya seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Sehingga, diharapkan rasio pajak juga bisa meningkat, seiring kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang nantinya akan berlaku di Indonesia dengan pemadanan NIK dan NPWP tersebut.

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.

Photo :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

Lalu, bagaimana cara pemadanan NIK menjadi NPWP itu bisa dilakukan?

Para wajib pajak bisa melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing).

Langkah-langkahnya yakni:

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil',

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK,

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit,

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu,

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil',

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga,

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Sebagai informasi, apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Selain dilakukan secara online, untuk pemadanan NIK dengan NPWP wajib pajak juga bisa melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya