Kemenag RI: Jemaah Haji Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada

Tawaf Wada
Sumber :
  • Dok. Istimewa

JAKARTA - Tawaf Wada' merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah. Merujuk Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada' adalah satu wajib haji.

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan jika jemaah haji tidak melakukan tawaf wada' akan dikenakan denda. 

“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah,” jelas Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Kemenang PPIH

Photo :
  • Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Widi menuturkan kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan denda (dam) pada kalangan pengecualian. Meliputi jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.

Golkar Rayakan Hari Ibu dengan Bedah Buku dan Pemberdayaan Perempuan

“Kaum hawa yang sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika hendak meninggalkan Makkah. Hal tersebut juga berlaku untuk jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada'," imbuhnya.

Widi mengatakan Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi jemaah dalam kondisi uzur. Kondisi tersebut meliputi jemaah sakit sehingga merasa kesulitan dan sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

“Selain itu, menyatukan Tawaf Wada'a dengan Tawaf Ifadlah diperbolehkan bagi jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya. 

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Ka'bah sebagai komitmen melayani para tamu Allah sebaik mungkin.

“Ada sejumlah jemaah yang sejak awal kedatangan di Makkah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah yang diantar PPIH ke Masjidil Haram,” ungkapnya.

Pelayanan PPIH untuk Jemaah Haji

Photo :
  • Dok. Istimewa

Jemaah haji akan diantar menggunakan ambulans dari KKHI lalu masuk ke Masjidil Haram. Petugas juga akan menggunakan pelayanan kursi roda hingga naik ke lantai dua. Dari lantai dua, jemaah haji diberikan kesempatan untuk berdoa dengan menghadap Kakbah.

“PPIH masih akan terus melakukan pendataan dan mencoba memfasilitasi jemaah yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk berdoa di depan Ka'bah,” ia menambahkan. 

Apabila kondisi kesehatan jemaah sudah memungkinkan untuk melakukan umrah, PPIH akan memfasilitasi, mendampingi, dan mengantar mereka menunaikan umrah sunah. Dengan begitu, harapannya pelayanan ini bisa memberikan kebahagiaan tersendiri bagi jemaah haji lansia. 

Widi menjelaskan fase pemulangan jemaah haji akan berlangsung hingga tanggal 28 Juni 2024. Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke tanah air berjumlah 51.746 orang yang tergabung dalam 131 kelompok terbang. 

Terhitung sampai Sabtu (29/6/2024), jemaah haji yang diberangkatkan dari Makkah ke Madinah berjumlah 10.532 tergabung dalam 27 kloter.

“Jemaah haji Indonesia yang wafat berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pukul 07.22 WIB berjumlah 316 orang,” pungkas Widi. 

Pada Sabtu, 29 Juni 2024 terdapat 16 kelompok terbang dengan jumlah jemaah haji sebanyak 6.269 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 321 jemaah/1 kloter;
  2. Debarkasi Lombok (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
  3. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
  4. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
  5. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter;
  6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
  7. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter:
  8. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
  9. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter;
  10. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
  11. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;
  12. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 440 jemaah/1 kloter.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya