MUI Mukomuko: Judi Online Haram!

Ketua MUI Kabupaten Mukomuko Bengkulu, Saikun Ma'ruf
Sumber :
  • Antara/Ferri

Bengkulu – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa bermain judi dalam jaringan atau online haram. Tindakan itu ditegaskan juga merupakan perbuatan dosa.

"Dari dulu sampai sekarang, yang namanya bermain judi termasuk lewat daring itu haram, dan orang yang melakukan perbuatan itu berdosa," kata Ketua MUI Kabupaten Mukomuko Saikun Ma'ruf, Sabtu, 29 Juni 2024.

Terkait dengan perjudian, termasuk bermain judi daring atau online ini dan judi lainnya, sebelumnya sudah ada fatwa dari MUI, dan hukumnya haram. Selanjutnya, katanya, tugasnya sebagai MUI untuk mengingatkan kembali kepada warga terkait larangan bermain judi karena dalam hukum agama, judi itu haram.

Selain itu, pihaknya bersama anggota MUI akan mengeluarkan pernyataan secara tertulis lalu disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat terkait judi online.

Ia mengatakan, sekarang ini teknologi sangat canggih, semuanya serba online, sehingga kecanggihan teknologi ini sangat menarik bagi orang yang punya keinginan menjadi orang kaya.

Judi online sedang marak di dalam negeri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Biasanya begitu orang yang punya angan-angan menjadi orang kaya, tetapi kalau judi itu janji palsu," ujarnya.

Ditegaskannya, bermain judi itu memang dari dulu dilarang. Sebenarnya pelaku atau pemain judi online itu sudah tahu kalau judi dari dulu dilarang. “Dan seperti lirik lagu Rhoma Irama, bahwa judi hanya menjanjikan kemenangan dan kekayaan tetapi semua itu bohong,” katanya.

Judi Online Bukan Hanya soal Uang

Para pelaku permainan judi online ini disebutnya akibat keterbatasan pengetahuan. “Buktinya mereka mudah tergiur dan diiming-imingi sesuatu yang ternyata adalah bohong,” jelasnya.

Ia menyatakan, meskipun belum ada surat dari MUI pusat terkait judi online yang disampaikan ke MUI daerah ini, namun MUI pusat sudah membuat pernyataan terkait hukum bermain judi online haram.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Lebih lanjut, ia menyatakan, yang namanya judi termasuk judi online harus diberantas karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat. (Ant)

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya
Istimewa

Ditjen Imigrasi Pulangkan Buron Scamming Filipina, Ditukar dengan DPO Judol Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berencana akan memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diciduk di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024