Bakal Cawagub NTB Suhaili Dipolisikan Istri Kedua, Ini Kasusnya

Duet Zulkieflimansyah dan Suhaili deklarasi maju di Pilgub NTB
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Mataram - Kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas. Mantan Bupati Lombok Tengah, M Suhaili FT, yang juga salah satu pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) pada Pilgub NTB 2024 dilaporkan oleh istri keduanya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB lantaran diduga menikah lagi tanpa izin.

Masa Tenang Pilkada Majalengka, Eman Suherman Ziarah ke Makam Orang Tua di Banjaran

Laporan yang masih dalam bentuk aduan tersebut itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kamis, 27 Juni melalui kuasa hukumnya.

“Klien kami mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah,” kata Achmad Saifullah, kuasa hukum Lale Laksmining di Polda NTB, dikutip Sabtu, 29 Juni 2024.

Ansar Ahmad Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Hadapi Pilkada dengan Riang Gembira

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • Pexels/Pixabay

Bakal calon wakil gubernur NTB ini diketahui telah menikah lagi bersama salah seorang perempuan bernama Nurlaili, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa, 18 Juni lalu.

Timses RK-Suswono Gelar Doa Bersama, Harap Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran

Pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan ke klien kami,” sebutnya.

Lale Laksmining mengetahui Suhaili menikah lagi dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya setelah diberitahukan oleh salah satu rekannya, Senin, 24 Juni 2024. Sementara saat ini, hubungan antara Lale Laksmining dengan Suhaili masih harmonis.

“Inikan tidak pantas dan cocok dilakukan. Terlebih lagi terlapor adalah tokoh atau figur di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sejumlah alat bukti terkait adanya pernikahan yang dilakukan Suhaili telah dikantongi. Salah satunya berupa akta pernikahan. Selain itu, pihaknya juga memiliki saksi kunci yang dianggap menguatkan telah terjadinya pernikahan yang dilakukan Suhaili.

“Bukti ini yang akan kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang diadukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 55 KUHP.

“Ini (melapor) bukan tanpa dasar. Laporan kami ini menjadi pembelajaran ke depannya ke masyarakat. Ini juga sekaligus kita ingin melindungi hak-hak perempuan. Tolong hargai perempuan,” ungkap dia.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan soal pengaduan tersebut. Pengaduan itu sudah diterima.

“Kalau sudah kita terima aduan, ya kita tidak lanjuti dan tangani. Kita lidik dulu,” kata Syarif.

Dikatakan, ini merupakan delik aduan. Jika di pertengahan jalan terlapor mencabut laporan, tidak jadi persoalan. “Jadi kalau nanti tengah jalan mau cabut pengaduan, ya sah sah saja, karena delik aduan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya