Kubu SYL: Ada Green House di Pulau Seribu Milik Pimpinan Partai, Itu Duit Kementan Juga
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba menyinggung soal green house yang dimiliki pimpinan partai politik (parpol) di Pulau Seribu. Dia menduga, ada aliran dana Kementerian Pertanian yang mengalir ke pembangunan green house tersebut.
"Ada permohonan green house di pulau seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," kata Djamaludin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 29 Juni 2024.Â
Djamaludin mengatakan, dugaan korupsi di Kementan bukan hanya yang menyeret kliennya, SYL. Dia juga mengungkit nama Hanan Supangkat dan meminta jaksa KPK untuk mengusutnya.
"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian, ada equal di sini, ada equality before the law. Jangan sampai ada kemudian terkesan seolah-olah ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini," jelasnya.Â
Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL diyakini Jaksa menerima uang dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Tak terima dengan tuntutan tersebut, SYL pun mengungkit soal kontribusi Kementan selama dirinya menjabat Menteri Pertanian.Â
Kata dia, nilai kontribusi yang diberikan selama dirinya memimpin jauh lebih besar dibandingkan jumlah uang yang diperkarakan dalam kasus ini.Â
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan dengan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas 2.400 triliun. Yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama empat tahun," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.Â
SYL menyebut, uang Rp 44 miliar yang diduga didapatkan dari hasil pemerasan terhadap pejabat Kementan itu digunakan untuk kegiatannya selama menjalani tugas negara.
Adapun dalam tuntutannya, SYL dinilai bersalah karena melakukan pemerasan di lingkungan Kementan. SYL dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, SYL juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.