SYL Ungkit Jasanya sebagai Mentan Tak Dipertimbangkan, KPK: Itu Tugasnya, Bukan Prestasi!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkap alasan pihaknya tidak mempertimbangkan kontribusi Syahrul Yasin Limpo atau SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) sebagai hal yang meringankan tuntutan.Â
Meyer menjelaskan, kontribusi yang diberikan SYL itu merupakan tugas pokoknya sebagai Mentan. Dia menegaskan, hal itu bukanlah sebuah prestasi yang harus ikut dipertimbangkan.
"Dapat kami sampaikan, ya, hal yang meringankan tentu hal-hal yang di luar menjadi tugas pokoknya seseorang. Kalau kita berbicara pekerjaan Beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan Beliau, yang ditugaskan ke Beliau," kata Meyer kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2024.
"Beliau diberi kekuasaan, kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," sambungnya.
Menurut Meyer, prestasi dan kontribusi yang diungkit SYL selama persidangan hanya klaim sepihak.Â
"Dan yang menjadi catatan penting kami, yang dimaksud prestasi tersebut, kami tidak pernah menerima dokumen resminya," ungkapnya.
"Artinya, tidak ada surat atau bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan. Baru keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya. Silakan nanti kalau mau ditampilkan tersebut, nanti pertimbangan Majelis Hakim tentu kita nantikan bersama," tandas Meyer.
Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).Â
SYL diyakini Jaksa menerima uang dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Tak terima dengan tuntutan tersebut, SYL pun mengungkit soal kontribusi Kementan selama dirinya menjabat Menteri Pertanian.Â
Kata dia, nilai kontribusi yang diberikan selama dirinya memimpin jauh lebih besar dibandingkan jumlah uang yang diperkarakan dalam kasus ini.Â
"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan dengan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas 2.400 triliun. Yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama empat tahun," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.Â
SYL menyebut, uang Rp 44 miliar yang diduga didapatkan dari hasil pemerasan terhadap pejabat Kementan itu digunakan untuk kegiatannya selama menjalani tugas negara.
Adapun dalam tuntutannya, SYL dinilai bersalah karena melakukan pemerasan di lingkungan Kementan. SYL dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, SYL juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.