Kapolri Pastikan Berantas Judi Online Sampai Puncaknya: Lihat Saja Nanti

Puncak perayaan Hari Bhayangkara ke-78 jatuh pada Senin, 1 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVAKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengusut tuntas persoalan judi online yang tengah marak di Indonesia. 

Polri Undang Jokowi dan Prabowo di Puncak Hari Bhayangkara ke-78

Hal tersebut merespons  pernyataan Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi, bahwa pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di tanah air.

Kapolri memastikan dirinya yang juga sebagai Ketua Penegakan Hukum Satgas Judi Online akan memburu bandar puncaknya dan membabat habis perjudian online hingga titik puncaknya.

Peretasan PDN Kebodohan Nasional, Sosok Bandar Judi Online Tajir Rp365 Miliar

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengusut tuntas persoalan judi online yang saat ini darurat di Indonesia.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
MMB : Ada Pihak Terusik Karena Ketegasan Kominfo dalam Berantas Judi Online 

"Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak, ya nanti dilihat saja ke depan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Kapolri menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan hingga tuntas sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian proses kerja pemberantasan judi online akan bersama-sama dengan instansi lain.

"Jadi saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, apakah dari Kominfo, apakah dari BSSN maupun dari Polri sendiri tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK dan OJK menelusuri semuanya," ujarnya.  

Diketahui dalam periode 23 April sampai 17 Juni sejak Satgas Judi Online dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bareskrim Polri bersama jajaran selaku penegakan hukum telah membongkar 318 kasus dengan 464 orang tersangka.

Kemudian barang bukti yang tunai selama periode tersebut yang berhasil disita sebanyak Rp67 miliar. Ada juga barang bukti lainnya yakni 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 website judi online, 296 kartu ATM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya