KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Haerul Saleh di Suap WTP Kementan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Termasuk dugaan suap Anggota IV BPK Haerul Saleh terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian.

KPK Banding Vonis 9 Tahun Penjara Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

"Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh Penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 28 Juni 2024.  

Dikatakan, lembaga antikorupsi juga membuka peluang melakukan pengembangan. Apalagi sejauh ini sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik suap terkait pengkondisian opini WTP laporan keuangan Kementan

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Kecewa Jasanya Atasi Kelaparan saat Pandemi Tak Dipertimbangkan

Sebelumnya diwartakan, anggota BPK RI, Haerul Saleh diduga terlibat dalam pengkondisian laporan audit keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan.

Pengembangan Kawasan Lahan Kering Hortikultura oleh Kementerian Pertanian dan KOLTIVA

Nama Haerul Saleh disebut dalam sidang pernah melakukan pertemuan empat mata dengan SYL. Dari pertemuan itu, lantas terdapat permintaan sebesar Rp 12 miliar untuk mengkondisikan laporan audit keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapatkan predikat WTP.

Kemudian, terjalin komunikasi antara anak buah Haerul Saleh seorang auditor BPK bernama Victor dan  Dirjen PSP dengan pejabat Kementan. Dari fakta persidangan SYL itu, juga diketahui telah mengalir uang sebesar Rp5 miliar untuk menkondisikan audit Kementan.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

SYL Ungkit Jasanya sebagai Mentan Tak Dipertimbangkan, KPK: Itu Tugasnya, Bukan Prestasi!

Jaksa pada KPK tidak mempertimbangkan kontribusi Syahrul Yasin Limpo atau SYL selama menjabat sebagai Mentan dalam pertimbangan yang meringankan tuntutan

img_title
VIVA.co.id
29 Juni 2024