Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Kecewa Jasanya Atasi Kelaparan saat Pandemi Tak Dipertimbangkan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kecewa sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mempertimbangkan kinerja dan kebijakan dirinya dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.
Hal ini disampaikan SYL menanggapi tuntutan 12 tahun penjara jaksa KPK dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” kata SYL kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
SYL lantas menyinggung pandemi COVID-19 yang menimpa Indonesia di awal tahun 2020. Ia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dirinya untuk mengambil langkah luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi tersebut.
“Saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu,” kata SYL.
Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga menyinggung kondisi Indonesia yang dihantam El Nino dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat menjangkit hewan serta berbagai kebutuhan pangan yang melonjak.
“Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu kan terjadi. Saya manuver ke sana, sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extra ordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada proses yang ada. Oleh karena itu besok pada saat pembelaan akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan tentang seperti apa yang terjadi di Kementan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, SYL dianggap jaksa KPK telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana badan, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Bahkan, oleh Jaksa, SYL dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.