Pengurus RT Cabuli 6 Anak di Rumah Ibadah

Seorang pengurus RT ditangkap polisi diduga cabuli anak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

VIVA – SHP seorang oknum pengurus RT sekaligus pengurus Masjid dan TPA di Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak, Kalbar nekat melakukan aksi bejat mencabuli enam anak gadis.

Aksi bejat yang dilakukan SHP berlangsung dari bulan Maret hingga sampai saat ini. Di mana total pencabulan yang dilakukan. Sebanyak 15 kali terhadap enam anak gadis tersebut.

"Korban ada enam anak gadis bawah umur. Rata-rata berusia 11 sampai 14 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Jumat 28 Juni 2024.

SHP seorang pengurus RT sekaligus pengurus Masjid dan TPA di Pontianak, melakukan aksi cabul kepada 6 anak bawah umur di sebuah rumah ibadah.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Trias menceritakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menarik para korban ke sebuah ruangan di belakang masjid, kemudian pelaku melakukan aksi cabulnya.

"Kasus ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban ke Mapolresta Pontianak guna pelaku di proses hukum lebih lanjut," jelasnya 

Atas dasar laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku bejat tersebut, dan menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa lalu.

"Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap keenam korban sebanyak lebih dari 15 kali," terangnya.

Umi Kalsum Unggah Ini, Kode Hubungan Ayu Ting Ting Tak Baik-Baik Saja?

Dijelaskan Trias, pelaku selalu mengambil kesempatan mengajak para korban masuk di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut untuk dicabuli.

Trias mengatakan untuk melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan korban sejumlah uang setelah melakukan perbuatannya di ruangan tersebut. 

Sosok Bandar Judi Online dengan Transaksi Rp365 Miliar Asal Ciamis

Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan tubuh dan kemaluan korban, serta terduga pelaku memainkan kemaluannya.

Trias menegaskan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut. 

Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Ransomeware ke Server PDNS, Ini Motifnya

"Pelaku sendiri dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016," pungkasnya.

Kunjungan Kerja Menkes RI Budi Gunadi Sadikin di Gedung Pusat Jantung RSUP H. Adam Malik, Kota Medan.(dok Pemprov Sumut)

Provinsi Terbesar di Luar Tak Punya Dokter Bedah Jantung Anak, Menkes: Kebayang Penderitaan Warga

Menkes Budi menjelaskan Sumut merupakan provinsi terbesar di luar Pulau Jawa. Hal ini dikarenakan besarnya wilayah tentunya memerlukan pelayanan kesehatan yang merata.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2024