Pengurus RT Cabuli 6 Anak di Rumah Ibadah

Seorang pengurus RT ditangkap polisi diduga cabuli anak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

VIVA – SHP seorang oknum pengurus RT sekaligus pengurus Masjid dan TPA di Kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak, Kalbar nekat melakukan aksi bejat mencabuli enam anak gadis.

Mengapa Pemahaman Al-Quran Adalah Investasi Terbaik untuk Anak?

Aksi bejat yang dilakukan SHP berlangsung dari bulan Maret hingga sampai saat ini. Di mana total pencabulan yang dilakukan. Sebanyak 15 kali terhadap enam anak gadis tersebut.

"Korban ada enam anak gadis bawah umur. Rata-rata berusia 11 sampai 14 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Jumat 28 Juni 2024.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

SHP seorang pengurus RT sekaligus pengurus Masjid dan TPA di Pontianak, melakukan aksi cabul kepada 6 anak bawah umur di sebuah rumah ibadah.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Trias menceritakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menarik para korban ke sebuah ruangan di belakang masjid, kemudian pelaku melakukan aksi cabulnya.

Ketiga Anaknya Patungan Demi Bikin Kejutan Hari Ayah, Desta: Gak Kuat Aku Tuh

"Kasus ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban ke Mapolresta Pontianak guna pelaku di proses hukum lebih lanjut," jelasnya 

Atas dasar laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku bejat tersebut, dan menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa lalu.

"Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap keenam korban sebanyak lebih dari 15 kali," terangnya.

Dijelaskan Trias, pelaku selalu mengambil kesempatan mengajak para korban masuk di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut untuk dicabuli.

Trias mengatakan untuk melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan korban sejumlah uang setelah melakukan perbuatannya di ruangan tersebut. 

Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan tubuh dan kemaluan korban, serta terduga pelaku memainkan kemaluannya.

Trias menegaskan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku sendiri dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya