Imigrasi Perpanjang 6 Bulan Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat tersandung kasus suap.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa surat permohonan pencegahan tersebut disampaikan ke Imigrasi oleh Bareskrim Polri.
"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ujar Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat 28 Juni 2024.
Silmy mengatakan, permohonan pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan dan merupakan perpanjangan yang kedua.
"Mengenai waktu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga sebelumnya menjelaskan masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan, Firli Bahuri yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih dalam proses hukum.
"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Ade Safri.
Ade mengaku belum memerinci kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan, dalam kasus ini polisi masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
"Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU, Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta. Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Diketahui Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 dan dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli, namun hingga kini masih melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.
Sementara Firli sudah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, di mana Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyelesaian berkas.