Dinilai Jaksa Tamak Gegara Peras Anak Buah Rp 44 M, SYL: Saya Nggak Ngerti

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL merespons pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutnya tamak. Omongan jaksa itu disampaikan dalam hal memberatkan saat membacakan tuntutan

Jaksa menyebut SYL melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian karena motif tamak.

“Saya nggak ngerti kata tamak itu ya. Saya coba jelaskan, kau pernah dapat perintah langsung nggak? Dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya?” kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

“Perintah untuk minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” lanjut SYL. 

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa KPK mengatakan, SYL melakukan tindak pidana korupsi itu dengan motif yang tamak. Hal itu jadi pertimbangan Jaksa dalam aspek yang memberatkan tuntutan terhadap SYL.

SYL juga dinilai Jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

4 Sikap Masyarakat Anti Korupsi dalam Wujudkan Indonesia yang Adil dan Bersih

Selain itu, SYL juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. SYL dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," ujar dia.

KPK Geledah Kantor BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR


 

Aon Menyesal Bantu PT Timah Kalau Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
Alexander Marwata, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menggelar sebanyak 36 kali operasi tangkap tangan atau OTT kasus korupsi. Bahkan, hampir 700 orang dijadikan tersangka dari puluhan OTT

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024