Eks Sekjen Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan SYL

Sidang Tuntutan Kasdi Subagyono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subgyono dengan pidana penjara selama 6 tahun.

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Kasdi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Selain itu, Kasdi juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara

Sidang Tuntutan Kasdi Subagyono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

Adapun hal memberatkan yang jadi pertimbangan jaksa ialah Kasdi dianggap merusak kepercayaan masyarakat thd lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Kemudian, hal yang meringankan tuntutan untuk Kasdi ialah jaksa menilainya bersikap kooperatif dalam menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara itu, dalam kasus yang sama, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan RI, Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Progres Kasus Dianggap Tak Jelas, Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR

Polda Metro Jaya diminta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024