Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara!

Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian atau Kementan RI, Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai, Hatta bersalah dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.

Eks Ketua YLBHI Sebut Ada Kepentingan Politik di Balik Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain dituntut 6 tahun penjara, jaksa juga meminta Hatta untuk membayar pidana denda Rp 250 juta. Jika tak dibayarkan, maka digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan. 

SYL Cuma Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Lanjut Usia, 69 Tahun Saat Ini

Adapun hal yang memberatkan antara lain, Hatta tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus pemerasan yang menjeratnya. Selain itu, terdakwa Hatta juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.

Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa KPK saat Berani jadi Oposisi Kritik Pemerintah Jokowi

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sedangkan, untuk hal meringankannya, Jaksa mengatakan Hatta tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya tersebut. 

Seperti diketahui, Hatta didakwa menerima gratifikasi dan memeras ASN di Kementan dengan nilai Rp44,5 miliar. Hatta didakwa melakukan perbuatan itu bersama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi. 

Jaksa menuturkan Hatta jadi perpanjangan tangan SYL untuk mengumpulkan uang dari ASN Kementan selama menjabat Mentan pada 2020-2023. Selain Hatta, jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Sekjen Kementan Kasdi, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang 'patungan' ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya