Jaksa: SYL Lakukan Korupsi dengan Motif Tamak!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut 12 tahun penjara atas kasus pemerasan yang dia lakukan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.Â
Jaksa KPK mengatakan, SYL melakukan tindak pidana korupsi itu dengan motif yang tamak. Hal ini menjadi pertimbangan Jaksa dalam memberatkan tuntutan terhadap SYL.
SYL juga dinilai Jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, SYL juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.Â
Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.