SYL Cuma Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Lanjut Usia, 69 Tahun Saat Ini

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan KPK.

SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Jadi Target Proses Hukum?

Jaksa KPK menjelaskan hal yang meringankan hingga memberatkan tuntutan SYL dalam kasus tersebut. Adapun hal meringankan, Jaksa menilai SYL sudah lanjut usia. Saat ini, SYL berusia 69 tahun.

"Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. 

Baca Nota Pembelaan di Ruang Sidang, SYL: Hormat Buatmu Bang Surya Paloh

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara, ada beberapa hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan SYL. Salah satunya SYL dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

SYL Menangis di Ruang Sidang: Rumah Saya Kalau Banjir Masih Kebanjiran

"Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," tuturnya. 

Jaksa juga menilai SYL tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kata jaksa, SYL melakukan korupsi dengan motif yang tamak.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap SYL dengan hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut bayar pidana denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Menurut jaksa, SYL diyakini menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp44,2 miliar dan 30 ribu AS (setara Rp490 juta) selama menjabat Mentan.


 

Pansel Capim KPK sambangi gedung merah putih guna minta wejangan sosok pimpinan nantinya

Ketua Pansel Sebut Pendaftar Capim dan Dewas KPK Bertambah

Pendaftar capim jadi 40 dan Dewas jadi 39 orang.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2024