SYL Cuma Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Lanjut Usia, 69 Tahun Saat Ini

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan KPK.

Hasto jadi Tersangka KPK, Cak Imin Nilai Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Jaksa KPK menjelaskan hal yang meringankan hingga memberatkan tuntutan SYL dalam kasus tersebut. Adapun hal meringankan, Jaksa menilai SYL sudah lanjut usia. Saat ini, SYL berusia 69 tahun.

"Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. 

KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasannya

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara, ada beberapa hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan SYL. Salah satunya SYL dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

PDIP Pastikan Hasto Akan Kooperatif dan Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK

"Terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia," tuturnya. 

Jaksa juga menilai SYL tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kata jaksa, SYL melakukan korupsi dengan motif yang tamak.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap SYL dengan hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut bayar pidana denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Menurut jaksa, SYL diyakini menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp44,2 miliar dan 30 ribu AS (setara Rp490 juta) selama menjabat Mentan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya