Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara!

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, SYL menghadapi sidang tuntutan ini bersama dua mantan anak buahnya yaitu, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta hari ini, Jumat, 28 Juni 2024.

SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Pemerintah Permudah Prosedur Penyaluran Pupuk Subsidi, Berlaku Januari 2025

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Tom Lembing dihadiri secara daring di sidang praperadilan di PN Jaksel

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dihadiri secara daring dari ruang tahanan

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024