Kominfo Sebut Transaksi Tahunan Judi Online Hampir Rp 600 Triliun

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Freepik

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengungkapkan transaksi tahunan judi online di Indonesia hampir mencapai Rp600 triliun.

Bidik Generasi Muda, Wondr Diproyeksi Kerek DPK BNI Tembus Lebih dari Rp 900 Triliun pada 2025

PPATK sudah melaporkan ada Rp68 triliun uang judi online yang di deposit, Rp350 triliun transaksi tahunan, bahkan sekarang mendekati Rp600 triliun transaksi tahunan,” ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika, Teguh Arifiyadi di kantornya pada Jumat, 28 Juni 2024.

Maka itu, Teguh mengatakan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada 25 Juni 2024 yang lalu, memerintahkan para Network Access Provider (NAP) untuk menutup akses jalur koneksi internet ke dan dari Kamboja serta Filipina. Dua negara tersebut diduga sebagai bandar dan pemasok judi online dengan pasar Indonesia.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

Teguh pun memastikan upaya ini tidak akan mengganggu layanan Kementerian atau Lembaga yang memiliki kaitan dengan dua negara tersebut, apabila mereka bersurat dengan pihak Kementerian Kominfo

“Jadi kita tetap mengutamakan bahwa layanan yang berhubungan dengan keperluan bisnis maupun misalnya hubungan luar negeri, tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja da Filipina,” katanya.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto memaparkan lima provinsi besar yang masyarakat sudah terpapar judi online. Menurut dia, data itu diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar studi online. Saya juga pada kesempatan siang hari ini ingin menyampaikan bahwa 5 provinsi terbesar secara demografi, yang masyarakatnya sudah terpapar dengan data-data dari PPATK," kata Hadi di Kantor Kemenko PMK pada Selasa, 25 Juni 2024.

Pemkot Jakarta Utara akan melakukan razia handphone milik ASN untuk berantas judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pertama, kata dia, ada Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan perputaran uang judi online di wilayah tersebut mencapai Rp 3,8 triliun. Sementara, pelaku judi online di Jawa Barat sebanyak 535.644.

"Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568, totalnya Rp 2,3 triliun," kata Hadi.

Urutan ketiga, Hadi mengatakan ada provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan pelaku judi online sebanyak 201.963 dan transaksi sebanyak Rp 1,3 triliun.

“Keempat Jawa Timur. Jawa Timur pemainnya dan pelakunya 135.227 dan angka yang keuangannya di sana Rp 1,051 triliun. Kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun. Kabupaten yaitu Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, Jakarta Utara Rp430 miliar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya