Bea Cukai Batam Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal

Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Batam – Bea Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu. Berkat sinergi baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, kini penanganan dan penyelesaian kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2024.

Tingkatkan Ekonomi di Perbatasan RI-Timor Leste, Bea Cukai Gelar Atambua International Expo 2024

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menjelaskan, 25 Januari 2024 lalu pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park.

Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Batam menyita sebanyak 30.864 botol MMEA dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar serta dua tersangka AN dan TS.

PT Global Marketing Technology Beri Penghargaan kepada Kanwil Bea Cukai Banten

“Terhadap seluruh barang bukti pun telah kami serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Komisi Palestina: Kelaparan Perburuk Penderitaan Para Tahanan di Penjara Israel

Penyelundupan MMEA ilegal melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah.

Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama, agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Evi.

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Semarang Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 14 Miliar

 Bea Cukai Semarang melenyapkan barang kena cukai (BKC) termasuk rokok ilegal yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar. Pemusnahan dibantu oleh

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024