Sebut Judi Online Kejahatan Luar Biasa, Begini Jurus Kombes Ade Safri Mengatasinya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Polda Metro Jaya mengkategorikan judi online sebagai kejahatan luar biasa. Untuk itu, Polda Metro menyiapkan berbagai penanganan luar biasa guna memberangus praktik judol.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

"Kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menempatkan kejahatan judi online ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Maka penanganannya pun itu dilakukan dengan cara-cara luar biasa karena memang terkait judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 27 Juni 2024.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik
Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Salah satu upaya pemberantasannya yaitu lewat patroli cyber guna menemukan website ataupun aplikasi yang terindikasi judol. Setelah ditemukan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo guna memblokir website dan aplikasi tersebut.

"Cara-cara yang kita lakukan terkait upaya-upaya judi online ini mulai dari hulu ke hilir kita akan lakukan. mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli cyber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun web judi online ke Kominfo," katanya.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Sebelumnya diberitakan, polisi terus melakukan serangkaian upaya pemberantasan judi online. Polda Metro Jaya bakal koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna memblokir website ataupun permainan terindikasi judi online. 

"Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli siber hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judol ini, itu menjadi masukan kita untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 27 Juni 2024.

Judi online. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kata Ade, pihaknya pun koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak rekening penampung judi online. Rekening itu bakal diajukan untuk diblokir. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya