Tebalnya Berkas Tuntutan SYL, Terdiri dari 1.576 Halaman
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat hari ini, Jumat, 28 Juni 2024. Dia akan dituntut terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain SYL, dua eks anak buahnya pun turut menghadapi sidang tuntutan. Keduanya yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
"Bagaimana untuk teknis pembacaan tiga terdakwa ini? Ada usul dari saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kepada Jaksa KPK, Jumat, 28 Juni 2024.
Jaksa KPK kemudian menjelaskan, berkas perkara terdakwa SYL terdiri dari 1.576 halaman. Jaksa usul agar pembacaan surat tuntutan dibacakan secara lengkap mulai dari fakta persidangan hingga kesimpulan.
"Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi," kata Jaksa.
"Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," sambungnya.
Sedangkan, untuk berkas tuntutan dua terdakwa lain, Jaksa mengusulkan agar pembacaan langsung ke bagian analisa yuridis.
"Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," jelas dia.
SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.