Kepsek SMAN 8 Medan Tidak Mau Turuti Instruksi Disdik Sumut soal Siswi Tinggal Kelas

Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara terkait dengan peninjauan kembali Keputusan SMAN 8 Medan terhadap siswinya, berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Hal itu diketahui dari surat yang disampaikan Rosmaida kepada Kadisdik Sumatera Utara, nomor surat: 420/337/SMAN 8/2024. Hal : Peninjauan Kembali, yang ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asianna Purba, tertanggal 26 Juni 2024.

"SMA Negeri 8 Medan, tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dilaksanakan," tulis surat yang beredar di Medan dikutip VIVA pada Jumat, 28 Juni 2024.

Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

Kepsek SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dalam surat itu, Rosmaida menolak instruksi dari Kadisdik Sumatera Utara berdasarkan keputusan tentang tidak naik kelas atas nama siswi MSF, bukan Keputusan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, tetapi berdasarkan Rapat Dewan Guru, sesuai Notulen rapat tanggal 20 Juni 2024.

Pemulung Babak Belur Dihakimi Warga, Kepergok Perkosa Nenek-nenek di Ladang Jagung

"Dengan demikian, keputusan tidak naik kelas atas nama siswi MSF telah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) butir (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016, tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik," tulis surat tersebut.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2016 sebagaimana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dikemukakan dalam surat di atas, adalah tentang rincian tugas galeri nasional Indonesia, sehingga tidak ada hubungannya dengan Standar Penilaian Pendidikan.

"Di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu kurikulum tahun 2013 telah ditegaskan, kehadiran siswa/i dalam 1 (satu) tahun ajaran adalah harus 90 persen, atau tidak kehadiran siswa-siswi tersebut maksimal 10 persen. Tetapi, ketidakhadiran MSF sudah melebihi ambang batas 10 persen," tulis surat Rosmaida.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis menjelaskan pihaknya banyak menemukan fakta-fakta kelalaian dari keputusan Rosmaida dan SMAN 8 Medan terkait MSF yang viral karena tinggal kelas.

Haris mengungkapkan bahwa Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan petunjuk dari Disdik Sumatera Utara untuk melakukan peninjauan ulang dan mengevaluasi putusan terhadap MSF. Sehingga, Kepsek SMAN 8 Medan itu terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan tersebut.

"Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," jelas Haris pada Kamis, 27 Juni.

Haris tak mempersoalkan atas dirinya bersikeras untuk tidak mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan tersebut. Pihak Disdik Sumatera Utara akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga, pihaknya akan memutuskan sendiri nantinya.

"Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.

Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

"Artinya, hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud Nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.

Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga, dasar itu harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.

"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar reda (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.

Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida. Di mana, menggelar rapat Dewan Guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak tanpa peraturan ketentuan ditetapkan. Contohnya, jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.

"Dalam rapat Dewan Guru itu harus ada jumlahnya. Tapi ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.

Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap agar memberikan masukan dan solusi untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Supaya permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.

"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya untuk dapat dievaluasi, dan mengalah untuk kebaikan semua hal," ujar Haris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya